Example floating
Example floating
Home

KPU Segera Verivikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Daerah

A. Daroini
×

KPU Segera Verivikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Daerah

Sebarkan artikel ini

KPU Segera Verivikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Daerah, sebagaimana diamanatka Undang Undang PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ancang-ancang melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik (Parpol). Ini seiring diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Vermin dijadwalkan 2 Agustus – 11 September 2022.

“Sebelum masuk tahapan Vermin diawali pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1 – 14 Agustus 2022. Untuk sesi ini menjadi ranah KPU (pusat),” kata Soeprayitno, Senin (25/07/2022).

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Menurut dia, terkait pendaftaran parpol ada peran atributif dari KPU ke KPU provinsi serta kabupaten/kota. Ada tugas bagi KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 “Saya selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan baru saja mengikuti bimbingan teknis yang digelar KPU. Membersamai dalam bimtek, Divisi Rencana dan Data, Kasubbag Tekmas, serta operator Sipol (Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” lanjut Nano, sapaan Soeprayitno.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Pasca bimtek, lanjut Soeprayitno, yang akan dilakukan adalah sosialisasi internal KPU Kota Surabaya mengenai Sipol serta teknis vermin. Disusul rencana sosialisasi kepada lintas parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

“Sebagaimana info dari pimpinan di KPU saat bimtek, dalam waktu dekat akan terbit juknis. Selanjutnya kami bentuk helpdesk dalam rangka melayani petugas penghubung yang nantinya diberi mandat parpol,” sebutnya.

Kendati pembentukan helpdesk masih menunggu juknis, masih menurut Soeprayitno, KPU Surabaya juga tetap melayani permintaan informasi seputar pendaftaran partai politik. “Karena sudah menjadi keharusan dan mengedepankan tagline KPU Melayani, kami siap memberikan informasi di kantor. Silahkan saja datang ke kantor,” pungkas Nano.