KPU Segera Verivikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Daerah, sebagaimana diamanatka Undang Undang PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ancang-ancang melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik (Parpol). Ini seiring diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Vermin dijadwalkan 2 Agustus – 11 September 2022.
“Sebelum masuk tahapan Vermin diawali pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1 – 14 Agustus 2022. Untuk sesi ini menjadi ranah KPU (pusat),” kata Soeprayitno, Senin (25/07/2022).
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Menurut dia, terkait pendaftaran parpol ada peran atributif dari KPU ke KPU provinsi serta kabupaten/kota. Ada tugas bagi KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.












