KPU Segera Verivikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Daerah, sebagaimana diamanatka Undang Undang PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ancang-ancang melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik (Parpol). Ini seiring diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Vermin dijadwalkan 2 Agustus – 11 September 2022.
“Sebelum masuk tahapan Vermin diawali pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1 – 14 Agustus 2022. Untuk sesi ini menjadi ranah KPU (pusat),” kata Soeprayitno, Senin (25/07/2022).
Menurut dia, terkait pendaftaran parpol ada peran atributif dari KPU ke KPU provinsi serta kabupaten/kota. Ada tugas bagi KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.