MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui ketuanya, Mochammad Afifuddin, menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Afifuddin mengumumkan bahwa sejumlah wilayah akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada hari Jumat, Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan (PHP).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
“Pelaksanaan PSU ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 45 hari,” terang Afifuddin.
Selain pelaksanaan PSU, Afifuddin juga menambahkan bahwa jajaran KPU di tingkat daerah juga akan menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di beberapa wilayah yang berbeda.
Adapun daftar daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada tanggal 5 April 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh: Akan dilaksanakan PSU di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Jumlah pemilih terdaftar di TPS ini adalah:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 540 orang
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): –
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 1 orang
Total Pemilih: 541 orang
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
2. Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah: PSU akan digelar di sejumlah TPS dengan rincian sebagai berikut:
63 TPS tersebar di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan
26 TPS tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.
Total jumlah pemilih yang akan mengikuti PSU di 89 TPS ini adalah:
DPT: 37.635 orang
DPPh: 71 orang
DPTb: 124 orang
Total Pemilih: 37.830 orang
3. Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi: Sebanyak 21 TPS akan melaksanakan PSU yang tersebar di 13 desa/dusun yang berada dalam 8 kecamatan. Total pemilih yang terdaftar adalah:
DPT: 8.362 orang
DPPh: 10 orang
DPTb: 40 orang
Total Pemilih: 8.412 orang
4. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara: PSU akan dilaksanakan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa dalam 5 kecamatan. Jumlah pemilih yang terdaftar adalah:
DPT: 3.891 orang
DPPh: 16 orang
DPTb: 98 orang
Total Pemilih: 4.005 orang
5. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku: Terdapat dua TPS yang akan melaksanakan PSU dan PUSS:
Satu TPS untuk PSU berlokasi di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan data pemilih sebagai berikut:
DPT: 600 orang
DPPh: 2 orang
DPTb: 6 orang
Total Pemilih: 608 orang
Satu TPS untuk PUSS, yaitu TPS 19 yang berada di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan rincian data pemilih:
DPT: 505 orang
DPPh: 6 orang
DPTb: 12 orang
Total Pemilih: 523 orang
Selanjutnya, daerah yang dijadwalkan untuk melaksanakan PSU dan PUSS pada tanggal 9 April 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara: Sebanyak sembilan TPS akan menggelar PSU yang tersebar di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Essang, dengan rincian jumlah pemilih sebagai berikut:
DPT: 3.007 orang
DPPh: 16 orang
DPTb: 10 orang
Total Pemilih: 3.033 orang












