MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui ketuanya, Mochammad Afifuddin, menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Afifuddin mengumumkan bahwa sejumlah wilayah akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 9 April 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada hari Jumat, Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan (PHP).
“Pelaksanaan PSU ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 45 hari,” terang Afifuddin.
Selain pelaksanaan PSU, Afifuddin juga menambahkan bahwa jajaran KPU di tingkat daerah juga akan menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di beberapa wilayah yang berbeda.
Adapun daftar daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada tanggal 5 April 2025 adalah sebagai berikut:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh: Akan dilaksanakan PSU di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Jumlah pemilih terdaftar di TPS ini adalah:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 540 orang
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): –
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 1 orang
Total Pemilih: 541 orang