MEMO, Pandeglang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menemukan 10 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda. Hal itu ditemukan saat KPU melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dimulai sejak 15 Mei 2023.
Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, 10 nama Bacaleg ganda itu ditemukan oleh tim verifikasi faktual saat memeriksa nama Bacaleg yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Partai Politik. KPU menemukan sejumlah nama Bacaleg terdaftar didua Partai Politik berbeda.
Baca juga:
KPU Kota Cilegon Temukan Tiga Bacaleg Ganda
“Ada 10 berkas Bacaleg yang ganda, seperti di partai A ada dan di partai B juga ada. Adapun nama-namanya nanti kita sampaikan pada saat penyerahan berkas,” katanya, Jumat (2/6/2023).
Ahmadi mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dan kegandaan persyaratan Bacaleg akan disampaikan ke Bawaslu pada 24 dan 25 Juni 2023. Selain menemukan 10 Bacaleg ganda, KPU juga menemukan tiga Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan narapidana namun belum melengkapi persyaratannya.
Hasil temuan itu juga sudah disampaikan pula ke Bacaleg dan Parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan. Parpol akan diberikan waktu selama 14 hari mulai 29 Juni hingga 9 Juli 2023, untuk melakukan pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg.