Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwa

KPU Pandeglang Temukan 10 Bacaleg Ganda

×

KPU Pandeglang Temukan 10 Bacaleg Ganda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO, Pandeglang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menemukan 10 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda. Hal itu ditemukan saat KPU melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dimulai sejak 15 Mei 2023.

Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, 10 nama Bacaleg ganda itu ditemukan oleh tim verifikasi faktual saat memeriksa nama Bacaleg yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Partai Politik. KPU menemukan sejumlah nama Bacaleg terdaftar didua Partai Politik berbeda.

Baca juga:

​KPU Kota Cilegon Temukan Tiga Bacaleg Ganda

“Ada 10 berkas Bacaleg yang ganda, seperti di partai A ada dan di partai B juga ada. Adapun nama-namanya nanti kita sampaikan pada saat penyerahan berkas,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Ahmadi mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dan kegandaan persyaratan Bacaleg akan disampaikan ke Bawaslu pada 24 dan 25 Juni 2023. Selain menemukan 10 Bacaleg ganda, KPU juga menemukan tiga Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan narapidana namun belum melengkapi persyaratannya.

Hasil temuan itu juga sudah disampaikan pula ke Bacaleg dan Parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan. Parpol akan diberikan waktu selama 14 hari mulai 29 Juni hingga 9 Juli 2023, untuk melakukan pengajuan perbaikan persyaratan Bacaleg.

“Sudah kita sampaikan dari jauh-jauh hari kalau yang ganda ini pada saat perbaikan, mereka (Bacaleg) harus memilih salah satu Parpol. Mau dari Parpol mana Bacaleg itu mau mendaftar sebagai Bacalegnya,” ujarnya.

Baca juga:

​Disabilitas Belum Terfasilitasi dalam Pemilu, Imbasnya Bisa Apatis

Dijelaskannya, untuk Pemilu kali ini berbeda dibanding dengan pemilu tahun lalu. Kali ini Parpol diberikan kewenangan untuk mengganti Bacalegnya sebelum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

“Misalkan Bacaleg ini diganti atau digeser, atau pindah Dapil, itu boleh. Namun yang tidak boleh itu menambah Bacaleg,” ucap Ahmadi.

Adapun jumlah Bacaleg yang mendaftar dari 18 Parpol terdapat sebanyak 766 orang. KPU masih melakukan tahap Verifikasi Administrasi sampai 23 Juni 2023 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.