Example floating
Example floating
Hukum

KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

A. Daroini
×

KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Uang Rp26 Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Memo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Barang bukti tersebut meliputi uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp26,26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari langkah pembuktian kasus sekaligus upaya awal pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

“Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait. Terdapat total uang USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/9/2025).

Menurut KPK, kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik jual beli kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menemukan adanya praktik ilegal terkait kuota haji khusus. Diduga, oknum pejabat Kemenag bekerja sama dengan sejumlah biro travel swasta untuk memperjualbelikan kuota tersebut. Setoran yang diberikan oleh perusahaan travel berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Pembagian kuota ini juga diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota reguler sebesar 92 persen dan kuota khusus 8 persen. Perubahan komposisi ini menyebabkan sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus mendalami aliran dana yang terlibat