Example floating
Example floating
Hukum

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

A. Daroini
×

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Senin (26/5), lembaga antirasuah ini memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kemenaker. Keempat saksi yang diperiksa memiliki peran krusial dalam proses RPTKA.

Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Mereka yang diperiksa antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian PPTKA tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian PPTKA periode 2019-2024 dan pengantar kerja ahli pertama tahun 2024-2025; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 hingga 2025.