Example floating
Example floating
Hukum

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

A. Daroini
×

KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Suap RPTKA Kemenaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Senin (26/5), lembaga antirasuah ini memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kemenaker. Keempat saksi yang diperiksa memiliki peran krusial dalam proses RPTKA.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Mereka yang diperiksa antara lain Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian PPTKA tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian PPTKA periode 2019-2024 dan pengantar kerja ahli pertama tahun 2024-2025; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 hingga 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan tujuh rumah pihak terkait. Dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025 ini, tim penyidik berhasil menyita total 13 unit kendaraan.

Baca Juga: KPK Periksa Basori, Anggota DPRD Nganjuk Dalam Kasus Dana Hibah Propinsi

Rincian penyitaan kendaraan tersebut dimulai pada 20 Mei, di mana KPK menyita tiga unit mobil dari kantor Kemenaker dan satu rumah pihak terkait. Kemudian, pada 21 Mei, tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor disita dari dua rumah pihak terkait. Terakhir, pada 22 Mei, dua unit kendaraan roda empat lainnya diamankan dari tiga rumah yang digeledah.

Penyitaan dan pemeriksaan saksi ini mengindikasikan bahwa KPK serius dalam menuntaskan kasus dugaan suap RPTKA, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya