MEMO, Depok: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan.
Penahanan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Ketiga tersangka, yang termasuk dalam jajaran pejabat tinggi di Pemkab Pemalang, ditahan selama 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktek korupsi di Indonesia.
Identitas Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (27/6/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di pemerintahan daerah tersebut, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Asep Guntur, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut.
Mereka adalah MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Masa penahanan ketiganya berlangsung selama 20 hari pertama guna proses penyidikan terkait kasus ini.












