Example floating
Example floating
BirokrasiHukumPeristiwa

KPK Menahan Tiga Pejabat Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Avatar
×

KPK Menahan Tiga Pejabat Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
KPK Menahan Tiga Pejabat Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

MEMO, Depok: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan.

Penahanan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Ketiga tersangka, yang termasuk dalam jajaran pejabat tinggi di Pemkab Pemalang, ditahan selama 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktek korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Kini Dikomandoi Letkol Dhavid Nur Hardiansyah, Siap Amankan Proyek Strategis Nasional

Identitas Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (27/6/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di pemerintahan daerah tersebut, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Minta Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Penghubung Antara Desa Keling dengan Desa Klampisan Kecamatan Kepung Cepat Selesei

Asep Guntur, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut.

Mereka adalah MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Masa penahanan ketiganya berlangsung selama 20 hari pertama guna proses penyidikan terkait kasus ini.