KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pencucian uang. Pihak KPK bahkan membuka kemungkinan menjerat anggota keluarga terdekat yang menerima aliran uang hasil korupsi SYL. Simak fakta-fakta terbaru dalam perkembangan kasus ini di bawah ini.
Rahasia Keluarga Menteri Korupsi Dibongkar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam tindak pencucian uang (TPPU). KPK bahkan menyatakan akan menindak pihak-pihak yang menerima uang hasil korupsi SYL, termasuk anggota keluarga terdekat.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantor pusatnya di Jakarta pada Kamis (2/5/2024), sangat mungkin bagi mereka yang sengaja menikmati hasil kejahatan untuk ikut bertanggung jawab. Ali menjelaskan bahwa keluarga yang menerima uang korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPU. Ia menegaskan bahwa aturan TPPU mengakui konsep TPPU pasif. TPPU pasif berlaku ketika anggota keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
Ali mencontohkan, misalnya jika mereka membeli rumah yang kemudian diberikan kepada keluarga inti atau siapa pun, dan mereka mengetahui rumah tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, maka mereka dapat dihukum.
Ia menyatakan bahwa anggota keluarga akan kesulitan membela diri dengan alasan tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut. Sebagai penyelenggara negara, mereka seharusnya mengetahui besaran gaji bulanan seorang menteri.