Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Korupsi Raskin, Kades Sukakerta Ditangkap

×

Korupsi Raskin, Kades Sukakerta Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dana-desa-kades-sukakerta
Memo.co.id ( Cianjur ) Ayi Supriyatna, kades Sukakerta, Cianjur Jawa Barat, diringkus Tipikor Polres Cianjur, dalam kasus dugaan korupsi raskin 2014. Tersangka berusaha kabur setelah sehari ditetapkan sebagai tersangka.
“ Selama ini kami melakukan pemantauan terhadap tersangka. Setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur melarikan diri. Untuk berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito.
Kasat Reskrim itu memaparkan, ditangkapnya Ayi yang diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2014, karena adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, dan penyaluran beras untuk keluarga sejahtera.
“Akibat tindakan melahan hukum yang dilakukan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 660 juta. Kades jelas jelas melanggar pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 serta pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasat reskrim Polres Cianjur AKP Gito.
Ketika ditanya berapa ancaman hukumannya, tersangka diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. “ Selain itu juga denda paling sedikit Rp 150.000.000, dan paling banyak Rp 750.000.000,00,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.