Mojokerto, Memo
Korupsi dana desa, mantan kades Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Riyantono (43), dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dia menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 274.000.000 .
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Dana itu berada di alokasi anggaran dana desa 2018. Besarnya anggaran dana desa pada tahun 2018, yakni Rp. 438.576.000. Dana diperuntukkan untuk 5 paket proyek pembangunan infrastruktur. Namun, tidak semuanya tersalurkan ke proyek yang sudah tercantum dalam RAB Desa.
Dua Proyek Pembangunan Desa Tidak Dikerjakan Kepala Desa, Uangnya Digunakan Judi
Riyantono (43), adalah kepala desa Sumberwuluh pada preode 2013 – 2019. Pada tahun anggaran 2018, desa tersebut mencairkan anggaran Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, sebesar Rp. 438.576.600. Sesuai yang tercantum dalam RAB Des, semua dana itu diperuntukkan 5 proyek pembangunan desa.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Namun, terhadap semua paket tersebut, hanya dikerjakan sebagian kecil saja. Lainnya dikerjakan tidak tuntas. Sisanya lagi, tidak dikerjakan sama sekali. Misalnya, pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh. Terhadap dua proyek itu tidak dikerjakan.
Diperiksa 1 Jam, Langsung Digiring ke Tahanan
Sejak kasusnya ditangani tipikor Polres Mojokerto Kota, kemudian diserahkan ke kejaksaan negeri kabupaten Mojokerti, tersangka mantan Kades Sumberwuluh, diperiksa penyidik kejaksaan selama 1 jam. Penyidik kejaksaan menerima limpahan dari Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Selama dalam pemeriksaan berkas dan klarifikasi ke tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk menersangkakan dalam kasus korupsi dana desa.
Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH mengatakan, tersangka telah mengnakui perbuatannya. Bukti bukti sangat kuat. Dua paket proyek fisik tidak dikerjakan, sedang sebagian proyek lainnya, juga mengalami kekurangan fisiknya.
” Terdapat lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh tidak dikerjakan atau fiktif.” kata Gaos Wicaksono.
Uang Dana Desa Dipakai Untuk Judi
dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian maupun di tingkat kejaksaan, proyek dana desa sebesar Rp. 274.000.000, habis dipakai oleh tersangka mantan kepala desa, untuk berjudi. Seharusnya, uang sebesar itu, digunakan untuk membangun dua proyek yang belum dikerjakan, pada tahun 2018.
Dua proyek fisik yang belum dikerjakan itu, diantaranya adalah pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo. Kedua proyek tersebut hanya ada di laporan saja, sedang proyeknya fiktif, alias tidak ada di lapangan.
“ Dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran DD Tahap I dan Tahap II TA 2018 Desa Sumberwuluh tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. ” kata Kajari Mojokerto Gaos Wicaksono.
Kerugian Negera Rp 274.053.584
Sebanyak 5 proyek yang seharusnya didanai dari anggaran Dana Desa sebenyak 400 juta lebih, hanya tiga proyek yang dikerjakan. Satu dari tiga proyek yang sudah dikerjakan, juga belum selesai. Masih ada bangujan fisik yang belum diselesaikan. Dua proyek lainnya, malah tidak direalisasikan. Namun, laporannya dikirim ke pusat.
Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp. 274.053.584. Tersangka mantan Kades Riyantono , dijerat pasal 2, pasal 3, UU ni 31 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagiamana perubahan dengan UU no 20 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 31 / 1999. Tersangka disangkakan korupsi dana desa ( ed )












