Disebutkan, Sawaludin dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dia pimpin terdapat kekurangan volume. Selain itu, dia juga disinyalir tidak membayar pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut.
Untuk tahun 2018 anggaran yang dikelola sebesar Rp1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan,” ujar Aditya didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Ditambahkan Aditya, dari pengakuan tersangka jika uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan pribadi.












