“Fakta di persidangan membuktikan terdakwa bersama WS, yang masih berstatus DPO, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (13/8/2025).
Menurut JPU, tindakan Eko mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.983.628. Faktor yang memberatkan adalah sikapnya yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan ialah keterbukaan dan sikap kooperatif terdakwa.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Kasus ini terungkap dari penyidikan Tipikor Polres Tulungagung yang menahan Eko pada 15 April 2025, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 April 2025. Modus korupsi dilakukan melalui pencairan dana tanpa prosedur resmi, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, hingga proyek fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, sebagian diduga dipakai membayar utang pribadi.












