Hal tersebut disampaikan oleh kepala bidang koperasi Diskuperin Pacitan, Anang Soleh Setyanto, yang menjelaskan tentang indikator aktifnya koperasi dapat dilihat dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Meski keaktifannya masih perlu ditanyakan namun pembubaran operasi tidak bisa semena-mena karena operasi tersebut sudah berbadan hukum dan sebagian telah menerima hibah dari Pemprov Jawa Timur.
Dari beberapa total koperasi yang tidak aktif atau mati suri sekitar 80 persen koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Penyebabnya adalah kurangnya pengalaman dalam pengelolaan serta kredit macet. Tak hanya itu persaingan yang sangat ketat dari pihak luar yang membunuh nasabah Pacitan.












