Example floating
Example floating
Peristiwa

Koperasi Pacitan Mati Suri, 320 Aktif dan 210 Mati Suri di Pacitan

Hafida Hakimatul
×

Koperasi Pacitan Mati Suri, 320 Aktif dan 210 Mati Suri di Pacitan

Sebarkan artikel ini

Memo, Pacitan.

Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskuperin) Pacitan mencatat, dari 530 koperasi yang terdaftar, hanya 320 unit yang masih aktif beroperasi. Sisanya, sebanyak 210 koperasi kini berstatus sudah tidak aktif atau dapat dikatakan mati suri.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Keinginan warga untuk mendirikan koperasi tersebut tidak dilandasi dengan kesiapan yang matang sumber daya manusia yang memadai.

“Dari seluruh koperasi yang ada, hanya sekitar 320 yang menggelar RAT secara rutin,” ungkapnya ditulis Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Hal tersebut disampaikan oleh kepala bidang koperasi Diskuperin Pacitan, Anang Soleh Setyanto, yang menjelaskan tentang indikator aktifnya koperasi dapat dilihat dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Meski keaktifannya masih perlu ditanyakan namun pembubaran operasi tidak bisa semena-mena karena operasi tersebut sudah berbadan hukum dan sebagian telah menerima hibah dari Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Dari beberapa total koperasi yang tidak aktif atau mati suri sekitar 80 persen koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Penyebabnya adalah kurangnya pengalaman dalam pengelolaan serta kredit macet. Tak hanya itu persaingan yang sangat ketat dari pihak luar yang membunuh nasabah Pacitan.