Memo, Pacitan.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskuperin) Pacitan mencatat, dari 530 koperasi yang terdaftar, hanya 320 unit yang masih aktif beroperasi. Sisanya, sebanyak 210 koperasi kini berstatus sudah tidak aktif atau dapat dikatakan mati suri.
Keinginan warga untuk mendirikan koperasi tersebut tidak dilandasi dengan kesiapan yang matang sumber daya manusia yang memadai.
“Dari seluruh koperasi yang ada, hanya sekitar 320 yang menggelar RAT secara rutin,” ungkapnya ditulis Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Hal tersebut disampaikan oleh kepala bidang koperasi Diskuperin Pacitan, Anang Soleh Setyanto, yang menjelaskan tentang indikator aktifnya koperasi dapat dilihat dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Meski keaktifannya masih perlu ditanyakan namun pembubaran operasi tidak bisa semena-mena karena operasi tersebut sudah berbadan hukum dan sebagian telah menerima hibah dari Pemprov Jawa Timur.
Dari beberapa total koperasi yang tidak aktif atau mati suri sekitar 80 persen koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Penyebabnya adalah kurangnya pengalaman dalam pengelolaan serta kredit macet. Tak hanya itu persaingan yang sangat ketat dari pihak luar yang membunuh nasabah Pacitan.












