“Jadi kebijakan ini, diambil karena sehubungan terjadinya defisit anggaran akibat tidak seimbangnya antara stok yang ada dengan kebutuhan. Dan tahun ini kita mengalami defisit sekitar Rp200 miliar,”jelas Mun’in.
Selaku selaku pengelola keuangan, Mun’in mengimbau agar pihak ketiga segera melaksanakan kegiatan dengan mengambil uang muka tersebut. Sebab mungkin mereka memerlukan dana untuk kegiatan pembangunan.
Mun’in mengungkapkan, kebijakan ini tentunya membawa dampak. Diantaranya adalah, berdampak tidak terpenuhinya harapan para kontraktor pada akhir tahun yang mana harus terbayarkan. “Kebijakan ini juga dilakukan untuk menekan pengeluaran akibat, pendapatan keuangan kita yang serapannya kurang. Jadi pemborong diminta bersabar dan pada tahun 2018, semua hutang akan lunas terbayar,”tukasnya. (Syakbanudin)