OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), harus sedikit bersabar dan merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, telah mengeluarkan kebijakan yang hanya bisa membayar uang termin sebesar 30 persen atau uang muka pembayaran proyek. Sisanya, Pemkab OKI, akan membayarnya pada tahun depan, 2018.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPAD), Ir Mun’in MM menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran setelah dihitung-hitung untuk pembayaran pihak ke tiga akan terjadi defisit anggaran.
“Kita sudah mengedarkan surat edaran ke OPD yang ada terkait kebijakan tersebut,”ujar Ir Mun’im, saat dibincangi belum lama ini.
Dikatakannya, Pemkab OKI, hanya akan mencairkan 100 persen pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga kecuali bersumber dari dana DAK. Sedangkan dana yang lain, kebijakan hanya 30 persen untuk uang muka untuk kegiatan non DAK.
“Jadi kebijakan ini, diambil karena sehubungan terjadinya defisit anggaran akibat tidak seimbangnya antara stok yang ada dengan kebutuhan. Dan tahun ini kita mengalami defisit sekitar Rp200 miliar,”jelas Mun’in.
Selaku selaku pengelola keuangan, Mun’in mengimbau agar pihak ketiga segera melaksanakan kegiatan dengan mengambil uang muka tersebut. Sebab mungkin mereka memerlukan dana untuk kegiatan pembangunan.
Mun’in mengungkapkan, kebijakan ini tentunya membawa dampak. Diantaranya adalah, berdampak tidak terpenuhinya harapan para kontraktor pada akhir tahun yang mana harus terbayarkan. “Kebijakan ini juga dilakukan untuk menekan pengeluaran akibat, pendapatan keuangan kita yang serapannya kurang. Jadi pemborong diminta bersabar dan pada tahun 2018, semua hutang akan lunas terbayar,”tukasnya. (Syakbanudin)