Example floating
Example floating
Infobis

Kontraktor Hanya Bisa Ambil Uang Muka

A. Daroini
×

Kontraktor Hanya Bisa Ambil Uang Muka

Sebarkan artikel ini

OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-

Baca Juga: Meski Masa Angkutan Nataru Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Tetap Sediakan Diskon Tiket 30 Persen Masih Hingga 10 Januari 2026

Para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), harus sedikit bersabar dan merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, telah mengeluarkan kebijakan yang hanya bisa membayar uang termin sebesar 30 persen atau uang muka pembayaran proyek. Sisanya, Pemkab OKI, akan membayarnya pada tahun depan, 2018.

Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPAD), Ir Mun’in MM menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran setelah dihitung-hitung untuk pembayaran pihak ke tiga akan terjadi defisit anggaran.
“Kita sudah mengedarkan surat edaran ke OPD yang ada terkait kebijakan tersebut,”ujar Ir Mun’im, saat dibincangi belum lama ini.

Baca Juga: Pasca Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Cepat Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat Guna Keselamatan Penumpang

Dikatakannya, Pemkab OKI, hanya akan mencairkan 100 persen pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga kecuali bersumber dari dana DAK. Sedangkan dana yang lain, kebijakan hanya 30 persen untuk uang muka untuk kegiatan non DAK.