Surabaya, Memo
Konsorsium bisnis judi onlien di Surabaya setor ke pusat sebesar 20 prosen dari keuntungan bersih. Setoran konsorsium judi online tersebut untuk fee keamanan. Nominal setoran ke pusat tersebut terungkap saat sidang dakwaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Konsorsium judi online daerah Surabaya berkewajiban menyerahkan 20 % dari omsetnya tiap bulan ke konsorsium pusat. Dalam satu bulan, konsorsium Surabaya mengantongi omset Rp 50 juta sampai Rp 80 juta.
Hal itu tersingkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/10). Mereka ialah Gerry Jonathan, Budi Hartono, Hermanto Gunawan Poeniman, dan Fendi Gunawan Sjamsudin. Usaha judi online dioperasionalkan di Jalan Mulyosari Mas.
Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menerangkan, Hermanto berperanan sebagai master bandar judi online sekalian penjamin keamanan beberapa master judi online. “Tersangka sebagai ketua konsorsium judi online daerah Surabaya,” terang beskal Sulfikar dalam dakwaannya.
Konsorsium judi online cabang Surabaya itu punyai kewajiban menyerahkan 20 % dari keuntungan ke konsorsium pusat dari usaha judi online. “Tersangka menyerahkan ke Beni Luis Santoso yang bekerja sebagai supermaster atau bendahara konsorsium judi online,” lebih beskal Sulfikar.
Hermanto akui ditolong Budi, Gerry, dan Fendi untuk memulai usahanya itu. Tersingkapnya kasus judi online itu berawal dari penangkapan Gerry. Dalam sidang secara terpisah, bos panti pijat yang cukup terkenal di Surabaya itu akui dapat memperoleh fee Rp 20 juta dari konsorsium.
“Fee yang saya terima 0,25 % dari keuntungan konsorsium. Yang kasih pembayarannya Hermanto secara tunai,” ungkapkan Gerry ke majelis hakim.