“Untuk menghindari situasi yang buruk, tindakan pencegahan sangat diperlukan. Pengambilan air tanah dengan pemompaan berlebihan atau melebihi batas aman telah terbukti menyebabkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ungkap Wafid.
“Ia menambahkan bahwa degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dicegah melalui intervensi yang positif. Salah satunya dengan melakukan rekayasa teknis untuk menangani dampak pengambilan air tanah dengan tujuan memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah,” tambahnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Kebijakan terbaru terkait pemanfaatan air tanah ini diterbitkan pada 14 September 2023. Kehadiran aturan ini membatasi masyarakat untuk sembarangan dalam pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta sungai.












