Example floating
Example floating
Daerah

Komisi D Tuding Iuran PHBN Ilegal, Dinas Dikpora Masih Berpangku Tangan

A. Daroini
×

Komisi D Tuding Iuran PHBN Ilegal, Dinas Dikpora Masih Berpangku Tangan

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya informasi ini masih dikatakan dia , akan berkoordinasi dengan Kepala bidang (Kabid SMP dan SMA) agar menindak lanjuti persoalan ini . “Saya tidak memerintahkan iuran itu sebagai iuran wajib tapi sukarela,” tegasnya.

Besaran iuran tersebut sangat membebani sekali seperti yang di sampaikan AD salah satu wali murid menuturkan, bahwa
uang yang ditariknya sebesar Rp 100 ribu diperuntukan untuk HUT RI, Rp 50 ribu, pawai obor Rp 25 ribu, dan Rp 25 ribu lagi untuk qurban Idul Adha. “Saya ya berat jika di kenai iuran sebesar itu, saya hanya pekerja serabutan bukan PNS,” kata AD..

Baca Juga: Gaya Klasik Wali Kota Kediri Luncurkan VW Safari City Tour Promosikan Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal Untuk Tarik Turis Domestik

Menurutnya, jika iuran tersebut diperuntukan 1 orang dengan banyaknya siswa SMP Negri dari kelas VII sampai IX sebanyak 900 siswa besaran uang Rp 900 juta merupakan nilai fantastis.
“Saya juga tidak tau apakah hal ini juga di amini oleh diknas, atau anggota DPRD Nganjuk,” keluhnya.

Dijelaskan, AD yang anaknya saat ini sudah duduk di kelas IX SMPN favorit di Kabupaten Nganjuk bahwa iuran ini juga terjadi di SMPN lainya, semua dikenakan tarikan untuk PHBN. “Tetangga saya juga di kenakan tarikan PHBN, sekolahnya tidak sama dengan anak saya,” ungkap AD.

Baca Juga: Cari Keadilan 4 Korban Petugas SPBU Parengan Datangi Polres Tuban Tolak Damai Dengan Pelaku ASN Penganiayaan Secara Tegas

Hal tersebut juga di benarkan wali murid lain , SK, bahwa dirinya juga di kenakan biaya PHBN sebesar Rp 100 ribu dibayar tunai . Menginggat SK yang mengaku berprofesi sebagai tenaga srabutan merasa dengan nominal itu sangatlah berat . “ Lembaga terkesan main todong tidak melihat latar belakang sosial ekonomi masing masing wali murid semua disama ratakan tanpa ada toleransi dispensasi bagi wali mkurid miskin . Ini sangat terlalu ,” ucap SK menggerutu .

Ditempat terpisah dikatakan Ketua Komisi D DPRD Nganjuk , Karyo Sulistyono ,S.Sos dengan persoalan itu sangat tidak dibenarkan . Semua proses penarikan uang sumbangan dari wali murid ada aturanya tidak semaunya lembaga sendiri tanpa melibatkan pihak lain. ” Kalau masalah ini tidak akan segera diselesaikan maka pihak kami akan memanggil dinas dan MKKS untuk didengarkan keteranganya terkait persoalan ini. Bila perlu komisi D akan lakukan sidak ke sekolah sekolah ,” tegas politisi dari Partai Golkar saat diwawancarai digedung dewan kemarin ( 9/8 ) . ( adi )

Baca Juga: Tindak Tegas Tak Berkutik Polres Gresik Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Korban Jalani Pemulihan Psikis Intensif Demi Masa Depan