Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Komisi D Tuding Iuran PHBN Ilegal, Dinas Dikpora Masih Berpangku Tangan

×

Komisi D Tuding Iuran PHBN Ilegal, Dinas Dikpora Masih Berpangku Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

pelajar 2

Nganjuk, memo.co.i
Dibalik moment bersejarah Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN ) tahun ini ternyata ada catatan khusus didunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk . Betapa tidak , hampir seluruh lembaga sekolah milik pemerintah khusunya SMP dan SMA secara serentak melakukan pungutan uang iuran PHBN yang dibebankan kepada siswa didik .

Mas Dhito Lanjutkan

Meskipun besaran iuran tersebut tidak seragam , namun membuat resah para wali murid. Karena permintaan uang sumbangan tersebut pihak lembaga tidak mengeluarkan surat edaran yang seharusnya diterim oleh semua wali murid . Jadi hampir seluruh lembaga pemberitahuan penarikan uang sumbangan PHBN hanya lewat lesan yang disampaikan kepada para siswa.

Dari pantauan wartawan , besaran pungutan bervariasi mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per siswa. Ironisnya pembayaran uang sumbangan tersebut dibayar tunai tidak boleh diangsur . Hal itu pada akhirnya menjadi pemicu keresahan kebanyakan wali murid karena sebelumnya tidak pernah diundang untuk diajak musyawarah membahas iuran PHBN . ” Tindakan lembaga sangat tidak prosedur karena dalam mengambil kebijakan tanpa melalui musyawarah bersama komite dan wali murid , ini patut dipertanyakan ,” terang salah satu walimurid yang enggan namanya ditulis.

Dengan fakta seperti itu itu masih dikatakan nara sumber koran ini jelas – jelas iuran tersebut ilegal dan layak dihentikan. ” Tegoran dan pemberian sangsi semestinya ditangani dinas Dikpora ,” tambahnya .

Menanggap iitu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ( Disdikpora ) Kabupaten Nganjuk Dra Widyasti Sidhartin saat dikonfirmasi bilang siap akan melakukan kroscek dulu ke sekolah belum bisa memberikan jawaban, tapi dirinya tidak bisa membenarkan jika ada iuran PHBN dan itu tidak ada aturanya.

“Dikpora tidak pernah mengeluarkan surat perintah maupun himbauan kepada pihak lembaga untuk melakukan pungutan PHBN . ” Saya tidak pernah mengeluarkan surat perintah atau anjuran kepada lembaga . Jadi kebijakan itu murni datang dari inisiatif lembaga sendiri ,” kata Kadis Dikpora Nganjuk.

Baca Juga  Pilkada Kota Blitar Sama-Sama Didukung Mantan Walikota Tentukan Pilihan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.