Kominfo juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Sebelumnya, viral di media sosial pemuda bernama Ghozali, yang mendapatkan uang hingga Miliaran dengan menjual foto selfie yang diambil setiap hari sebagai produk NFT di OpenSea.
Baca Juga: Heboh! Kominfo Gempur Judi Online, Berhasilkah Membasmi Seluruhnya?
Platform ini menyediakan ruang bagi penjual, pembeli, dan kreator aset digital untuk berbisnis dengan Cryptocurrency Ethereum (ETH).
Pria yang dikenal sebagai Ghozali Everyday di media sosial, sudah menjual foto selfie-nya sebagai produk NFT selama 5 tahun sejak 2017.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Satu foto wajah Ghozali dihargai dengan harga terendah senilai 0,13 ETH atau sekitar Rp6 juta sampai 0,7 ETH atau sekitar Rp31 juta.
Ghozali mengaku memamerkan foto wajahnya yang diambil sejak usia 18 tahun.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Pendapatan jualan potret wajahnya yang datar tanpa ekspresi diperkirakan berhasil menyentuh angka 194 ETH atau setara dengan Rp8 miliar.












