Jakarta, Memo
Kominfo Mulai Awasi Platform Transaksi NFT Terhadap Konten Yang Langgar Aturan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir.
Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT, untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/01/2022).
Dedy menambahkan, menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
“Terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” sebutnya.