Example floating
Example floating
EKONOMI

Komik dan Buku Fiksi Bebas Pajak! Ini Syarat dan Ketentuannya dari DJP

×

Komik dan Buku Fiksi Bebas Pajak! Ini Syarat dan Ketentuannya dari DJP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa buku fiksi, termasuk komik, tetap mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, hal ini berlaku selama buku tersebut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), pembebasan PPN diberikan untuk buku yang memenuhi beberapa kriteria. Buku tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak mengandung unsur diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harus bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian.

“Selama buku fiksi atau komik tersebut memenuhi persyaratan ini, mereka dianggap sebagai buku umum yang memiliki unsur pendidikan,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam wawancaranya di Jakarta pada Senin.

Dwi menambahkan bahwa keputusan apakah suatu buku melanggar hukum hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan. Hingga ada putusan tersebut, buku tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.

Baca Juga  PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Barang Kebutuhan Harian Aman Tanpa Kenaikan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.