Example floating
Example floating
Home

KLHK Buka Penyidikan: Penimbunan dan Sedimentasi di Danau Lido Terancam Denda Rp3 Miliar

Avatar
×

KLHK Buka Penyidikan: Penimbunan dan Sedimentasi di Danau Lido Terancam Denda Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa Danau Lido, yang terletak di Kabupaten Bogor, telah mengalami perubahan fisik signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum tahun 2015, tidak ada tanda-tanda penimbunan, namun sejak 2017 hingga 2021, fenomena ini mulai terlihat dengan jelas.

KLHK berencana untuk menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan penyebab utama dari perubahan ini. “Kami akan mengambil sampel dan melakukan analisis untuk mengetahui kapan tepatnya sedimentasi ini terjadi, apakah merupakan proses alami atau disebabkan oleh penimbunan ilegal,” ungkap Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan BPLH KLHK, Sigit Reliantoro, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KLHK, Jakarta Timur, pada Jumat (8/2/2025).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Sebagai langkah awal, KLHK telah memasang papan pengawasan di beberapa titik sekitar Danau Lido untuk memonitor situasi. Pihak-pihak terkait diberikan waktu 90 hari untuk memperbaiki kondisi lingkungan sebelum sanksi dikenakan.

Sigit menegaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan bisa sangat beragam, mulai dari pencabutan izin hingga tindakan pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika dalam 90 hari tidak ada kepatuhan, maka sanksinya bisa mencakup pencabutan izin atau hukuman pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Tak hanya itu, KLHK juga siap memberikan sanksi denda yang cukup besar bagi pihak yang melanggar aturan lingkungan, dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Sigit menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung untuk memastikan apakah perusahaan yang terlibat telah mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.