Pada tahun 2023, Noer mengajukan kenaikan jabatan. Departemen Perikanan membentuk tim Ad Hoc untuk meneliti dugaan pelanggaran kode etik. Berdasarkan hasil rapat, Departemen menyatakan tidak merekomendasikan kenaikan jabatan tersebut karena pelanggaran yang terjadi terlalu berat dan bersifat berulang.
Noer kemudian mengajukan somasi, permohonan keterbukaan informasi, hingga membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan Noer ditolak, dan UGM mempertahankan pendiriannya untuk melindungi para pihak yang memberikan pendapat dalam rapat terkait.
“Sikap yang bersangkutan telah merugikan institusi melalui unggahan di media sosial yang tidak mencerminkan etika, profesionalitas, maupun integritas sebagai seorang dosen,” tegas Andi.
UGM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar terkait angka kredit, melainkan pelanggaran etika dan indisipliner yang berulang sejak 2012. “Pelanggaran kode etik ini menjadi alasan utama di balik keputusan kami,” pungkas Andi.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












