Example floating
Example floating
BLITARHome

Kisruh Internal Bongkar Borok SPPG Krenceng: Operasi Dipaksakan, SLHS Tak Ada

Prawoto Sadewo
×

Kisruh Internal Bongkar Borok SPPG Krenceng: Operasi Dipaksakan, SLHS Tak Ada

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendadak menghentikan operasionalnya setelah sempat berjalan selama beberapa waktu. Penutupan tiba-tiba ini membuka tabir kisruh internal yang berujung pada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Publikasi Media Terjun Bebas, Sinergi Pemkab Blitar dan Pers Dipertanyakan

Konflik internal mencuat akibat perbedaan pandangan antara kepala dapur dan pemilik SPPG. Herman, Kepala Dapur SPPG Krenceng, mengungkapkan sejak awal operasional, dapur yang dikelolanya telah dibayangi persoalan komunikasi dan konflik berkepanjangan dengan pihak mitra.

“Saya mengajukan pindah dapur, karena di situ banyak miskomunikasi dan konflik dari awal terhadap mitra dari Kediri. Permasalahan internal terus-menerus sehingga suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama

Namun konflik tersebut tak berhenti pada persoalan relasi kerja. Herman menyebut, pemilik SPPG justru memaksakan operasional dapur meski sejumlah persyaratan penting belum dipenuhi. Padahal, kekurangan itu telah tercantum secara resmi dalam berita acara hasil evaluasi.

“Masih banyak kekurangan di fasilitas dapur, padahal itu kewajiban mitra untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dalam berita acara. Tetapi tidak dilaksanakan. Mitra justru memaksa dan mendesak agar dapur tetap running, sementara revisi dan catatan dari BGN belum dijalankan,” beber Herman.

Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!

Ketegangan memuncak ketika Herman menegur pembelian sejumlah barang yang dinilainya tidak wajar. Teguran tersebut justru berujung pada tindakan eksklusif terhadap dirinya.

“Nomor saya sampai diblokir dan saya dikeluarkan dari grup WhatsApp. Posisi saya juga sudah tidak memegang kunci dapur,” ungkapnya.

Desakan untuk tetap beroperasi di tengah ketidaklengkapan fasilitas dapur memunculkan persoalan yang jauh lebih serius. Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa SPPG Krenceng diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan program MBG.

Ironisnya, dapur tersebut diketahui telah beroperasi sejak 27 Desember 2025. Fakta ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara tegas mewajibkan setiap SPPG dalam program MBG memiliki SLHS sebelum beroperasi.