Blitar, Memo.co.id
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendadak menghentikan operasionalnya setelah sempat berjalan selama beberapa waktu. Penutupan tiba-tiba ini membuka tabir kisruh internal yang berujung pada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden
Konflik internal mencuat akibat perbedaan pandangan antara kepala dapur dan pemilik SPPG. Herman, Kepala Dapur SPPG Krenceng, mengungkapkan sejak awal operasional, dapur yang dikelolanya telah dibayangi persoalan komunikasi dan konflik berkepanjangan dengan pihak mitra.
“Saya mengajukan pindah dapur, karena di situ banyak miskomunikasi dan konflik dari awal terhadap mitra dari Kediri. Permasalahan internal terus-menerus sehingga suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Mediasi Pemulihan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Buntu Akibat Penolakan Keras Kelompok Spiritual
Namun konflik tersebut tak berhenti pada persoalan relasi kerja. Herman menyebut, pemilik SPPG justru memaksakan operasional dapur meski sejumlah persyaratan penting belum dipenuhi. Padahal, kekurangan itu telah tercantum secara resmi dalam berita acara hasil evaluasi.
“Masih banyak kekurangan di fasilitas dapur, padahal itu kewajiban mitra untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dalam berita acara. Tetapi tidak dilaksanakan. Mitra justru memaksa dan mendesak agar dapur tetap running, sementara revisi dan catatan dari BGN belum dijalankan,” beber Herman.
Baca Juga: Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua
Ketegangan memuncak ketika Herman menegur pembelian sejumlah barang yang dinilainya tidak wajar. Teguran tersebut justru berujung pada tindakan eksklusif terhadap dirinya.
“Nomor saya sampai diblokir dan saya dikeluarkan dari grup WhatsApp. Posisi saya juga sudah tidak memegang kunci dapur,” ungkapnya.
Desakan untuk tetap beroperasi di tengah ketidaklengkapan fasilitas dapur memunculkan persoalan yang jauh lebih serius. Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa SPPG Krenceng diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Ironisnya, dapur tersebut diketahui telah beroperasi sejak 27 Desember 2025. Fakta ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara tegas mewajibkan setiap SPPG dalam program MBG memiliki SLHS sebelum beroperasi.












