Kediri, Memo
Di tengah hiruk pikuk Jalan Urip Sumoharjo, tepat di trotoar depan megahnya Hotel Insumo Palace, sebuah pemandangan kontras menarik perhatian. Sebuah tenda sederhana berdiri tegak, bukan untuk piknik atau hiburan, melainkan sebagai monumen bisu bagi perjuangan belasan mantan karyawan PT Triple’S Indo Sedulur.
Bangun Gubul Perjuangan Korban PHK Triple S , Kini Dapat Ancaman Pembongkaran
Sejak Selasa, 2 Juli 2025, tenda ini, yang mereka sebut “Gubuk Perjuangan,” telah menjadi simbol protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami sejak 2024. Kini, keberadaan “Gubuk Perjuangan” itu terancam dibongkar, menambah babak getir dalam drama panjang tuntutan hak mereka.
Kisahnya adalah cerminan pilu dari janji manis pekerjaan yang berujung pada kekecewaan pahit. Karmijan, seorang peserta aksi dari Nganjuk, tak mampu menyembunyikan emosinya.
“Saya kerja puluhan tahun, tapi cuma dikasih pesangon Rp3 juta,” ujarnya dengan suara tercekat. Nasib serupa menimpa Suwandi, rekan seperjuangannya yang mengabdi sebagai sopir selama 33 tahun, namun ironisnya, hanya menerima pesangon dengan nominal yang sama.
Bertahan di Tengah Ketidakpastian: Suara dari Trotoar
Di barisan terdepan “Gubuk Perjuangan” ini, ada Agus Suparjo (70), warga Dusun Winongsari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Seorang sopir setia PT Triple’S sejak 2008, Agus kini harus menghadapi kenyataan pahit di usia senja.
“Saya diberhentikan tanpa surat resmi. Hanya dipanggil di mushola, lalu dibilang karena usia sudah di atas 57 tahun, suruh pulang. Dikasih Rp3 juta, itu pun tanpa kejelasan status,” kenangnya, menceritakan kejadian pada Senin, 7 Juni 2025 pagi.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Para buruh ini bukan hanya menuntut nominal pesangon yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga mempertanyakan kejelasan hak-hak dasar mereka selama bekerja. Mereka mengaku hanya menerima upah Rp50 ribu per hari tanpa tunjangan makan.
Parahnya lagi, setiap bulan dipotong iuran Rp30 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, namun tanpa kejelasan status kepesertaan. Sebuah praktik yang memunculkan keraguan besar terhadap transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
Dilema Moral dan Ultimatum Pembongkaran
Kehadiran tenda di trotoar itu, yang menjadi saksi bisu perjuangan, kini menjadi polemik. Pihak Hotel Insumo Palace, yang kabarnya terkait dengan mendiang Sonny Sandra, pemilik PT Triple’S Indo Sedulur, melayangkan keberatan resmi kepada Pemerintah Kota Kediri.












