Sebuah lembaga pendidikan dirusak dan digembok yang diduga dilakukan oleh Ketua RW. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 9 yang berada di Puri Cibeureum Permai 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, terlihat hancur dan kumuh dengan sampah berserakan di tempat pendidikan anak tersebut.
Koordinator aksi dari Aliansi BEM Sukabumi (ABSI), Rifki Rizaldi mengatakan, pihak mahasiswa memberikan pendampingan kepada guru PAUD yang merasa terampas haknya tersebut. Selain itu intimidasi dan tuduhan yang tidak ada bukti juga diterima oleh para pengajar.
“Permasalahan ini telah terjadi selama 6 tahun, para guru dilarang malakukan kegiatan belajar mengajar di PAUD Anggrek 9 dan puncaknya di akhir Desember 2021 kemarin, ketika sekolah PAUD digembok yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW,” ujar Rifki kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).
Rifki menambahkan bahwa alasan yang diterima oleh para guru dilarang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar karena bangunan tersebut akan difungsikan kembali oleh kepengurusan RW. Padahal menurut pengakuan para guru, bangunan tersebut sudah bersertifikat dan dalam IMB tertulis untuk bangunan PAUD.