- Prof. Mahayu Woro Lestari mengakui ketidaktahuan mendalam mengenai mekanisme seleksi perangkat desa meski menjabat sebagai ketua pelaksana.
- Kurangnya pengawasan internal Unisma memicu terjadinya rekayasa nilai ujian demi mengejar poin akreditasi kampus dan keuntungan pribadi.
Lemahnya Monitoring Unisma Picu Produk Gagal Seleksi Perangkat Desa Kediri
Pengakuan mengejutkan muncul dalam persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma), Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P., secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya tidak memahami teknis pelaksanaan ujian, yang pada akhirnya menyebabkan seleksi tersebut menjadi sebuah “produk gagal”.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Di hadapan majelis hakim, Prof. Woro mengungkapkan ketidaksiapannya dalam memimpin proyek kerja sama ini. Ia mengaku tidak memiliki latar belakang keilmuan atau pengalaman yang relevan mengenai tata cara pengisian perangkat desa.
Ironisnya, ketidaktahuan ini tidak menghalangi pihak LPPM Unisma untuk tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, yang menurut kesaksiannya, didorong oleh ambisi meningkatkan skor akreditasi institusi.
“Yang jelas saya bersalah, saya mohon maaf Yang Mulia, karena ikut mererekayasa nilai ujianerangkat desa di Kabupaten Kediri waktu itu,” ujar Prof. Woro dengan nada menyesal.
Pengakuan ini mengonfirmasi bahwa tanpa pemahaman teknis dan monitoring yang ketat, celah manipulasi nilai terbuka lebar bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan finansial.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa LPPM Unisma seharusnya bertanggung jawab penuh atas koreksi nilai sesuai nota kesepahaman (MoU).
Namun, karena ketidaktahuan pimpinannya, segala persiapan teknis justru diserahkan dan didikte oleh panitia seleksi dari pihak Kediri. Hal ini menciptakan ruang gelap di mana nilai-nilai peserta bisa diubah secara sepihak untuk meloloskan calon tertentu.
Menanggapi pengakuan tersebut, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa Sutrisno (Kades Mangunrejo), menilai bahwa ketidaktahuan institusi sebesar Unisma dalam proyek publik adalah hal yang fatal.
Menurutnya, kegagalan monitoring ini telah merampas hak para peserta yang telah berjuang jujur. Sholikin menegaskan bahwa LPPM Unisma tidak bisa lepas tangan hanya dengan dalih “tidak tahu”, karena dampak dari rekayasa ini telah merusak tatanan birokrasi desa di Kediri.
Kasus ini menjadi cermin retak bagi dunia akademis, di mana sebuah lembaga pendidikan tinggi terjebak dalam praktik koruptif akibat lemahnya sistem pengawasan internal.
Kejujuran Prof. Woro mengenai uang suap yang telah diserahkan kepada penyidik Tipikor Polda Jawa Timur memang menjadi poin kooperatif, namun tidak menghapus kenyataan bahwa seleksi tersebut telah cacat prosedur sejak awal.
Persidangan ini mempertegas bahwa transparansi dalam seleksi jabatan publik tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun, termasuk demi akreditasi kampus.
Publik kini menanti putusan hakim untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang membiarkan sistem rekrutmen ini berjalan tanpa pengawasan yang semestinya.












