Kemudian, Drajat meminta divisi hukum untuk memberikan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu agar tidak timbul masalah hukum.
Terakhir, Bernad mengajak seluruh jajaran sekretariat terutama untuk memberikan dukungan teknis administrasi di bidang hukum, termasuk perundang-undangannya maupun advokasi.
“Semua aktivitas harus dikelola dengan baik, terutama yang berpotensi berdampak pada masalah hukum,” ucap Bernad.
Tujuan dari Kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah untuk mencapai standar kemampuan yang seragam dalam menyusun produk hukum bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta untuk meningkatkan kualitas kerja dari bagian kesekretariatan yang mengurusi bidang hukum.
Kuatkan Kapasitas Produk Hukum KPU untuk Pemilu yang Berkepastian Hukum
Dalam rapat koordinasi KPU yang dihadiri oleh Komisioner KPU Pusat dan perwakilan dari KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, pentingnya meningkatkan kapasitas dalam menyusun produk hukum menjadi fokus utama.
Hal ini bertujuan untuk mencapai standar kemampuan yang seragam dan mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dengan kepastian hukum.
Pengalaman dari pemilu sebelumnya menjadi landasan untuk melakukan mitigasi dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan.
Dukungan teknis administrasi dan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu juga menjadi aspek penting guna menghindari permasalahan hukum.