Ia mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan nyata yang dampaknya dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa.
“Bukan hanya sendi perekonomian semata, jika dibiarkan berurat akar di seluruh lini dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan dan masa depan negara tersebut akan luluh lantak oleh korupsi,” ujar Firli.
Menurut dia, tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi “menggurita” sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi, menghidupi apalagi memakmurkan rakyatnya. “Karena korupsi telah merusak seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut,” ucapnya.
KPK, lanjut Firli, memandang langkah Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sangat tepat, mengingat penegakan kedaulatan negara adalah hal utama yang sifatnya fundamental untuk senantiasa ditanam, dirawat, dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.
“Penting bagi segenap anak bangsa di negeri ini untuk memandang lebih luas dan melihat lebih dalam agar dapat menempatkan posisi penegakan kedaulatan negara, di tengah situasi dan kondisi global yang saat ini yang sangat rentan membuat bangsa-bangsa di dunia terfragmentasi,” tuturnya.