Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Ketua Komisi III, Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah | Memo Surabaya

×

Ketua Komisi III, Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bondowoso, Memo
Jalan rusak di Bondowoso, mendapat perhatian serius Ketua Komisi III DPRD, H Sutriono SAg. Ia menjelaskam, Bahwa keberadaan sejumlah jalan yang rusak, merupakan tanggung jawab pemerintah,

Sutriono menjelaskan, bahwa jalan merupakan salah satu layanan yang harus disediakan oleh Pemkab Bondowoso. Oleh karena itu, jalan yang rusak harus dilakukan perbaikan, jangan sampai jalan dibiarkan rusak.

Mas Dhito Lanjutkan
banner 300250

Menurutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa yang bertanggung jawab memelihara jalan adalah pemerintah setempat.
Menurutnya Kalau jalan nasional yang bertanggung jawab pemeliharaan adalah pemerintah pusat, provinsi. sementara kewajiban Pemkab menjadi tanggung jawab penuh yang memelihara,.ya Pemda Situbondo. ( Edo memo)

banner 300x250
Baca Juga  Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.