Bondowoso, Memo
Jalan rusak di Bondowoso, mendapat perhatian serius Ketua Komisi III DPRD, H Sutriono SAg. Ia menjelaskam, Bahwa keberadaan sejumlah jalan yang rusak, merupakan tanggung jawab pemerintah,
Sutriono menjelaskan, bahwa jalan merupakan salah satu layanan yang harus disediakan oleh Pemkab Bondowoso. Oleh karena itu, jalan yang rusak harus dilakukan perbaikan, jangan sampai jalan dibiarkan rusak.
Menurutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa yang bertanggung jawab memelihara jalan adalah pemerintah setempat.
Menurutnya Kalau jalan nasional yang bertanggung jawab pemeliharaan adalah pemerintah pusat, provinsi. sementara kewajiban Pemkab menjadi tanggung jawab penuh yang memelihara,.ya Pemda Situbondo. ( Edo memo)