2. Kedatangan Ketua DPRD kerumah tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar karena warga mengetahui kalau suami Sdri. D-L sedang tidak dirumah.
3. Setelah ditunggu sekitar 30 menit Sdr. Mukhlis tidak keluar dari rumah, akhirnya Beberapa orang pemuda dan Garin Mesjid masuk kedalam rumah.
4. Di dalam kamar mereka menemukan Sdr. Mukhlis sedang bersembunyi dibalik pintu dalam keadaan telanjang, sedangkan Sdri. D-L sedang duduk diatas kasur tidak menggunakan pakaian
5. Selanjutnya Pemuda membawa kedua pelaku mesum kedepan rumah untuk diarak.
6. Pada pukul 21.30 wib massa yg dikawal anggota Polres membawa Ketua DPRD dan Sdri. D-L ke kantor Walinagari Muaro Sijunjung.
7. Di kantor Walinagari mereka di sidang secara adat dan diwajibkan membayar denda sebanyak 100 zak Semen.
8. Pada pukul 23. 05 Wib sdr. Mukhlis dan Sdri. D-L dibawa ke Polres demi keamanan dan proses hukum