Meskipun ambang batas dihapuskan, Sultan menekankan bahwa pelaksanaan pilpres harus tetap efisien dan efektif. Ia mengingatkan pentingnya memastikan proses pemilu tidak dilakukan berulang kali sehingga legitimasi politik dari pemimpin terpilih tetap terjaga.
Sebagai mantan aktivis KNPI, Sultan juga berharap budaya musyawarah di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam pengusulan calon presiden dapat kembali dihidupkan. Hal ini diyakini mampu membentuk dua poros besar kekuatan politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Sultan mengusulkan agar jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden kembali dipisahkan. Menurutnya, lebih baik mengadakan pemilihan legislatif terlebih dahulu sebelum pemilihan presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya. Dengan penghapusan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.