Gresik, Memo
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Muhammad Nasir sah dihentikan sementara dari kedudukannya dari Ketua BK. Lelaki yang suka kenakan ‘udeng’ di kepalanya itu kelihatan datang ketika berada ritual pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Sakral Ki Ageng.
Nasir tiba di pesanggrahan itu atas undangan dari mitranya sama-sama Partai Nasdem yang namanya Nur Hudi Didin Aryanto yang sama anggota dewan.
Rapat DPRD Gresik diadakan, Kamis (23/6/2022) dengan mendatangkan Nasir. Jalannya rapat berjalan tertutup sepanjang kurang dua jam.
Nasir keluar ruang lebih dulu. Dia segera jalan melalui mass media yang telah menanti. Pria dari Menganti itu malas diminta informasi.
Berkaitan dengan panggilan ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menjelaskan, penghentian M. Nasir sama sesuai tata cara atau ketentuan di DPRD.
“Pasal 26 ayat 3 dan 4 mengenai tata teknik beracara DPRD Gresik dasar penghentian pak Nasir semacam itu,” katanya, Kamis (23/06/2022).
Dia menambah, sekarang ini M.Nasir tetap anggota BK DPRD Gresik. Cuma tidak boleh ikuti rapat sampai ada keputusan persoalan ini dari pimpinan DPRD.
“Jika sudah ditetapkan, apa ancaman ringan, sangsi sedang atau sangsi berat baru aktif kembali,” paparnya.
Hal seirama disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah. Menurut dia, berkaitan kasus ini pihaknya akan panggil Nur Hudi Didin Arianto dalam kurun waktu dekat.
“Sesudah ini, esok kami akan panggil Nur Hudi,” ujarnya.