“Saya pikir, ke depan kita perlu mengusulkan revisi UU Pemilu dan Pilkada, termasuk membahas hukum acara yang lebih baik untuk menangani pelanggaran,” jelas Bagja. Usulan ini nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Bagja juga mengingatkan Bawaslu daerah yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyusun keterangan secara menyeluruh dan mendetail. Ia menekankan pentingnya petunjuk teknis yang mendukung jawaban ketika sebuah kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
“Tidak cukup hanya mengatakan tidak memenuhi syarat materiil, tetapi perlu ada penjelasan teknis yang menunjukkan alasan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Bagja meminta masukan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus-kasus tindak pidana pilkada, agar koordinasi dan penanganan berjalan lebih baik.












