Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Ketika Ruang Publik Terusik: Jejak Aksi Tak Senonoh di Kediri dan Misteri di Balik Kejiwaan Pelaku

A. Daroini
×

Ketika Ruang Publik Terusik: Jejak Aksi Tak Senonoh di Kediri dan Misteri di Balik Kejiwaan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ketika Ruang Publik Terusik: Jejak Aksi Tak Senonoh di Kediri dan Misteri di Balik Kejiwaan Pelaku

Ini bukan lagi sekadar kasus pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah kasus yang merambah ke ranah psikologi. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan mendalam, serta memastikan proses hukum yang adil dan tepat, pihak kepolisian memutuskan untuk melibatkan ahli.

“Akan kita bawa ke psikiater untuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya,” lanjut Fathur. Langkah ini krusial. Jika terbukti ada gangguan kejiwaan, penanganan kasus ini akan memiliki dimensi yang berbeda, tidak hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga pada aspek rehabilitasi dan penanganan kesehatan mental.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Ini adalah dampak kejadian yang tak terduga, mengubah arah penyelidikan dari sekadar penangkapan pelaku menjadi upaya memahami akar masalah yang lebih dalam.

Atas perbuatannya, TA akan dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini, yang baru disahkan, memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menjerat pelaku dengan sanksi yang lebih tegas.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Ini adalah sinyal kuat dari negara bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi, dan bahwa ruang publik haruslah menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, terutama perempuan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Ruang publik adalah milik bersama, dan setiap individu berhak merasa aman di dalamnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Aksi tak senonoh seperti yang terjadi di Kecamatan Mojoroto ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan ketakutan kolektif.

Lebih jauh, kasus TA ini juga menyoroti urgensi perhatian terhadap isu kesehatan mental. Seringkali, perilaku menyimpang adalah manifestasi dari masalah psikologis yang tersembunyi, yang memerlukan penanganan profesional, bukan sekadar hukuman.

Melalui penangkapan dan rencana pemeriksaan kejiwaan TA, Kota Kediri kini menghadapi tantangan ganda: menegakkan hukum dan sekaligus memahami kompleksitas jiwa manusia.

Semoga, dari insiden yang meresahkan ini, lahir kesadaran yang lebih besar akan pentingnya menjaga ruang publik, melindungi korban, dan memberikan perhatian serius pada kesehatan mental sebagai bagian integral dari keamanan dan kesejahteraan masyarakat.