Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan penghapusan aturan presidential threshold yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Putusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025), memberi kesempatan kepada semua partai peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan di Pilpres 2029.
“Menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengumuman putusan.
MK memandang bahwa aturan presidential threshold menciptakan ketidakefektifan dalam pengusulan calon presiden dan cenderung memberikan keuntungan bagi partai besar yang memiliki banyak kursi di DPR. Selain itu, MK menyoroti kecenderungan bahwa aturan ini membatasi kompetisi, sehingga Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Hal tersebut, menurut MK, berisiko menciptakan polarisasi politik yang dapat merusak persatuan bangsa.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan prinsip keadilan, moralitas, hak politik, dan kedaulatan rakyat, sehingga tidak dapat dibiarkan berlanjut.