MEMO – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memberikan sikap pasti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen. PKB menyatakan akan melihat perkembangan dinamika politik sebelum memutuskan mendukung atau menolak keputusan tersebut.
“Benar, kami masih menunggu perkembangan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, di Jakarta pada Kamis (2/1/2025). Jazilul menganggap bahwa putusan MK ini merupakan “kado awal tahun” yang dapat memicu berbagai perdebatan, baik dari sisi pro maupun kontra.
Meski begitu, Jazilul menegaskan pentingnya pemerintah dan DPR untuk segera merespons putusan ini dengan langkah nyata. Salah satunya adalah merevisi norma dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah dihapuskan.
“Kami akan mempersiapkan langkah-langkah strategis sambil mengikuti dinamika pembahasan dari lembaga pembentuk undang-undang pasca-putusan MK ini,” tambah Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut.