Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup pada Senin (6/11) untuk membahas hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan rekan-rekannya.
Kesimpulan dari pertemuan ini akan memengaruhi keputusan terkait UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan syarat usia calon presiden serta wakil presiden. Artikel ini akan merangkum poin-poin penting dari kesimpulan tersebut.
MKMK Rapat Tertutup Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan pertemuan tertutup pada hari Senin (6/11) untuk membincangkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan rekan-rekannya setelah memutuskan gugatan terkait UU Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Fajar Laksono, Ketua Sekretariat MKMK, mengungkapkan bahwa pertemuan ini berlangsung secara tertutup dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Fajar menyatakan, “Ini adalah rapat internal yang tertutup,” ketika dihubungi pada hari Senin (6/11).
Ia menambahkan, “Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB.”
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah mengumumkan niatnya untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait kasus ini sebelum hari Rabu (8/11).
Jimly Asshiddiqie Berkomitmen Umumkan Hasil Pemeriksaan Sebelum 8 November
Jimly mengatakan, “Demi menjaga keadilan, keputusan harus diumumkan secepatnya sebelum tanggal 8. Dengan kata lain, pada tanggal 7, keputusan sudah akan ada,” setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar pada hari Sabtu (4/11).