[ad_1]
Situbondo, MEMO
Mantan Kepala desa Gadingan ,kecamatan Jangkar kabupaten Situbondo Abu Hari, tersangka dugaan korupsi Dana Desa menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang Polres Situbondo,) karena mangkir dari setiap panggilan penyidik.
Namun, Abu Hari tertangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Saat ini Polres Situbondo akan berkoordinasi dengan Polda Bali, untuk menuntaskan masalah hukumnya di Polres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, Masykur , Selasa (30/4/2019) mengatakan, tersangka jadi DPO dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Sejak ditetapkan jadi tersangka, Abu Hari selalu mangkir hingga dlakukani upayakan penjemputan paksa.
Masykur mengaku, upaya penyidik tak membuahkan hasil karena yang tersangka berhasil kabur.
“Sekarang dengan tertangkapnya tersangka di Bali, akan memudahkan Polres Situbondo menyelesaikan kasusnya. Hanya Polres akan menunggu tersangka menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu di Bali, “ungkap Maskur, Selasa (30/4/2019).
Diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, Abu Hari di duga korupsi Dana Desa 2017 lalu di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, merupakan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo.
Ada tiga poin temuan inspektorat yaitu kelebihan pembayaran belanja modal konstruksi jalan, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, dan tak bisa dipertanggung jawabkan.(edo)
The post Kepala Desa Gadingan Tersangka Dugaan Korupsi di DPO appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link