2. Kenaikan Tarif Bea Meterai
Melalui DPR RI, telah disyahkan tentang UU Bea Materai nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku per 1 Januari 2020. Dalam peraturan yang dibuat Pemerintah RI dan diyahkan DPR RI itu, bea materi verlaku tunggal. Tidak ada materai dengan nilai 3000 atau 6000. Dua jenis materai itu dihapus. Sebagai penggantinya, per 1 Januari materi yang berlaku adalah Rp. 10 000,- .
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
“Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021,” katanya
3.Tarif Kenaikan Cukai Rokok
Selain dua tarif yang naik di atas, ada satu tarif yang naik di awal tahun 2021 ini, yaitu Cukai Rokok. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, “Kita menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani , menyampaikan penyebab kenaikan dan kebijakan pemerintah pusat adalah mempertimbangkan dampak kebijakan pada 5 aspek. Lima aspek yang jadi bahan pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara. ( ed )