Example floating
Example floating
Berita

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

×

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Example 468x60

a. Konstruksi utamanya terbuat dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja;

b. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;

c. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan dua cara:

a. Secara langsung dalam satu periode waktu tertentu;

b. Secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, dengan syarat interval antara tahapan tidak melebihi 2 tahun.

Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menjadi 12% akan mempengaruhi berbagai aspek perpajakan, termasuk pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11% membuat tarif pajak untuk membangun sendiri sebesar 2,2%. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, tarif untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat menjadi 2,4%. Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud meliputi pembangunan atau perluasan bangunan baru dengan spesifikasi tertentu, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha, dan dapat dilakukan dalam satu periode atau bertahap. Kenaikan tarif ini perlu diperhatikan oleh individu dan badan yang terlibat dalam kegiatan membangun sendiri untuk mengantisipasi perubahan pajak yang akan dikenakan.

Baca Juga  PLTP Lumut Balai Unit II: Tonggak Sejarah Pertamina Menuju 1 GW Panas Bumi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.