Ia juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses air yang lebih baik, termasuk kualitas air yang layak dikonsumsi langsung sesuai standar kesehatan. Selain itu, distribusi layanan harus merata, terutama di wilayah barat dan utara Jakarta, yang selama ini sering kesulitan mengakses air perpipaan.
Masalah kebocoran jaringan pipa juga mendapat perhatian khusus dari YLKI, mengingat hal ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pelayanan PAM Jaya.
Di sisi lain, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh.
“Penyesuaian tarif ini adalah bagian dari strategi kami untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui akses air minum yang lebih baik pada 2030,” ujar Arief.