MEMO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pelanggan air bersih di Jakarta layak mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik setelah diterapkannya penyesuaian tarif oleh PAM Jaya mulai Januari 2025.
“Setelah lebih dari sepuluh tahun tidak ada penyesuaian tarif, YLKI memahami kebijakan ini sebagai langkah yang dapat diterima,” ujar Indah Suksmaningsih, Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Indah, penyesuaian tarif ini harus sejalan dengan peningkatan layanan bagi konsumen di Jakarta, termasuk realisasi program PAM Jaya untuk memperluas cakupan jaringan pipa hingga mencapai 100 persen pada 2030 dan memastikan ketersediaan air minum berkualitas.
“Kami mengapresiasi langkah ini, tetapi implementasinya harus dilakukan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat,” tegas Indah.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Ia juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses air yang lebih baik, termasuk kualitas air yang layak dikonsumsi langsung sesuai standar kesehatan. Selain itu, distribusi layanan harus merata, terutama di wilayah barat dan utara Jakarta, yang selama ini sering kesulitan mengakses air perpipaan.
Masalah kebocoran jaringan pipa juga mendapat perhatian khusus dari YLKI, mengingat hal ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pelayanan PAM Jaya.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Di sisi lain, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh.
“Penyesuaian tarif ini adalah bagian dari strategi kami untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta melalui akses air minum yang lebih baik pada 2030,” ujar Arief.












