Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP
Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

Sebagai contoh, jenis barang yang termasuk di dalamnya adalah bidang tanah dengan hak milik. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria, tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan tunggal dan oleh badan hukum tertentu.

“Untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar karena ini termasuk informasi yang agak sensitif, bahwa persetujuan untuk menjadi peserta pelelangan masih tergantung pada jenis barang yang dilelang. Jika barang yang dilelang tidak dapat dimiliki oleh WNA, maka izinnya tidak akan disetujui setelah diverifikasi,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Batasan dan Peluang: Mengeksplorasi Kebijakan Lelang Barang Sitaan bagi Investor Asing di Indonesia

Penting untuk dicatat bahwa relaksasi izin WNA hanya berlaku untuk kategori barang tertentu, termasuk tanah dengan jenis hak milik. Dalam konteks ini, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, menekankan pentingnya verifikasi objek lelang.

Bagi WNA yang berminat, mereka dapat menggunakan identitas negara asal mereka. Namun, persetujuan untuk berpartisipasi dalam lelang tetap tergantung pada jenis barang yang dilelang. Dalam hal ini, artikel memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan dan peluang yang terkait dengan kebijakan ini.