Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP
Kementerian Keuangan Buka Akses Lelang Barang Sitaan dengan Relaksasi NPWP

MEMO

Kementerian Keuangan Indonesia membuka pintu lebar bagi Investor Asing dengan mengizinkan partisipasi mereka dalam lelang barang sitaan negara. Perubahan signifikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, yang memberikan kelonggaran kepada peserta lelang yang tidak memiliki NPWP.

Bacaan Lainnya

Simaklah kesimpulan artikel ini untuk memahami sejauh mana peluang ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan sektor lelang tanah yang spesifik.

Kementerian Keuangan Buka Kesempatan Emas Bagi Investor

Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti pelelangan barang sitaan negara yang diselenggarakannya. Diki Zenal Abidin, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, menyatakan bahwa kebijakan ini telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan hasil revisi PMK Nomor 213 Tahun 2020 tersebut, izin bagi WNA untuk berpartisipasi dalam pelelangan diberikan dengan memberikan kelonggaran bagi peserta lelang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dalam PMK 213 yang lama tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang adalah memiliki NPWP. Sekarang, kita memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tidak masalah,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (25/1) kemarin.

Relaksasi NPWP dan Identitas WNA

Dengan adanya kelonggaran tersebut, WNA yang berminat untuk berpartisipasi dalam pelelangan dapat menggunakan identitas yang diterbitkan oleh negara asal mereka. Namun, perlu dicatat bahwa izin bagi WNA untuk mengikuti pelelangan ini tidak berlaku secara umum. Abidin menjelaskan bahwa pelelangan yang dapat diikuti oleh WNA hanya untuk kategori barang tertentu.

Pos terkait