Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti pelelangan barang sitaan negara yang diselenggarakannya. Diki Zenal Abidin, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, menyatakan bahwa kebijakan ini telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan hasil revisi PMK Nomor 213 Tahun 2020 tersebut, izin bagi WNA untuk berpartisipasi dalam pelelangan diberikan dengan memberikan kelonggaran bagi peserta lelang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dalam PMK 213 yang lama tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, syarat untuk menjadi pembeli lelang adalah memiliki NPWP. Sekarang, kita memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tidak masalah,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (25/1) kemarin.
Relaksasi NPWP dan Identitas WNA
Dengan adanya kelonggaran tersebut, WNA yang berminat untuk berpartisipasi dalam pelelangan dapat menggunakan identitas yang diterbitkan oleh negara asal mereka. Namun, perlu dicatat bahwa izin bagi WNA untuk mengikuti pelelangan ini tidak berlaku secara umum. Abidin menjelaskan bahwa pelelangan yang dapat diikuti oleh WNA hanya untuk kategori barang tertentu.
Sebagai contoh, jenis barang yang termasuk di dalamnya adalah bidang tanah dengan hak milik. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria, tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan tunggal dan oleh badan hukum tertentu.
“Untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar karena ini termasuk informasi yang agak sensitif, bahwa persetujuan untuk menjadi peserta pelelangan masih tergantung pada jenis barang yang dilelang. Jika barang yang dilelang tidak dapat dimiliki oleh WNA, maka izinnya tidak akan disetujui setelah diverifikasi,” paparnya.
Batasan dan Peluang: Mengeksplorasi Kebijakan Lelang Barang Sitaan bagi Investor Asing di Indonesia
Penting untuk dicatat bahwa relaksasi izin WNA hanya berlaku untuk kategori barang tertentu, termasuk tanah dengan jenis hak milik. Dalam konteks ini, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, menekankan pentingnya verifikasi objek lelang.
Bagi WNA yang berminat, mereka dapat menggunakan identitas negara asal mereka. Namun, persetujuan untuk berpartisipasi dalam lelang tetap tergantung pada jenis barang yang dilelang. Dalam hal ini, artikel memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan dan peluang yang terkait dengan kebijakan ini.