MEMO – Sebagai respons terhadap bencana banjir besar yang melanda Jabodetabek awal Maret lalu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan memasang plang pengawasan di 50 titik lokasi yang terindikasi melanggar fungsi hutan. Operasi pengawasan ini difokuskan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi, yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya banjir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan karena maraknya alih fungsi lahan menjadi permukiman atau bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur, terutama di hutan lindung dan kawasan konservasi.
“Sudah banyak alih lahan yang berubah menjadi permukiman atau bangunan-bangunan yang seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang cukup ketat, terutama di hutan lindung maupun di kawasan konservasi,” kata Januanto, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemasangan plang pengawasan ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari wilayah permukiman hingga tempat usaha yang terbukti melanggar aturan fungsi hutan. Total ada 50 plang pengawasan yang dipasang di empat DAS utama.
“Di DAS Ciliwung, kami memasang 11 plang pengawasan, di DAS Bekasi 7, di DAS Cisadane 17, dan di DAS Citarum 15. Umumnya, lokasi-lokasi tersebut adalah vila-vila, penyedia jasa wisata, dan beberapa bangunan komersial lainnya,” jelasnya.
Kemenhut berencana memanggil para pemilik permukiman dan tempat usaha yang telah dipasang plang pengawasan untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar fungsi hutan dan kawasan DAS akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Proses penegakan hukum ini bukan hanya sebagai respons terhadap bencana banjir di Jabodetabek, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hutan secara menyeluruh.












