MEMO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Melalui Sidang Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang berlangsung di La Reunion, Prancis, KKP berhasil memperjuangkan dan mendapatkan tambahan kuota penangkapan untuk tiga jenis tuna yang memiliki nilai ekonomis tinggi bagi Indonesia.
Delegasi Republik Indonesia, yang dikomandoi oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda, menegaskan komitmen kuat KKP dalam mengamankan kepentingan nasional di forum IOTC serta serangkaian pertemuan teknis pendukung lainnya.
“Kita berhasil mengawal berbagai isu strategis yang sangat krusial bagi perikanan Indonesia. Mulai dari upaya peningkatan kuota tangkapan tuna, pentingnya penggunaan observer (pengamat), perlindungan hak-hak awak kapal perikanan, hingga penguatan kerja sama antar negara pantai melalui Coastal States Alliance (CSA),” ungkap Trian dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.
Melalui serangkaian negosiasi intensif selama Sidang IOTC yang diselenggarakan di Prancis pada tanggal 7 hingga 17 April 2025, KKP berhasil mengamankan penambahan kuota penangkapan ikan tuna mata besar (big eye tuna) sebesar 2.791 ton, sehingga total kuota menjadi 21.396 ton untuk periode tahun 2026 hingga 2028. Selain itu, kuota untuk tuna cakalang (skipjack tuna) juga ditetapkan sebesar 138 ribu ton.
Sementara itu, penyesuaian kuota untuk tuna sirip kuning (yellowfin tuna) telah disepakati sebesar 45.426 ton untuk tahun 2025.
Lebih lanjut, Indonesia juga berhasil mendorong adanya pengecualian penggunaan *observer* nasional dalam kegiatan alih muatan yang dilakukan oleh kapal-kapal rawai tuna.
Menurut Trian, keberhasilan ini merupakan manifestasi nyata dari diplomasi perikanan Indonesia yang adaptif dan mampu memberikan solusi konstruktif. Sebanyak 14 proposal penting berhasil diadopsi dalam sidang tersebut, termasuk Proposal B yang diajukan oleh Indonesia terkait *transhipment* (alih muatan), serta proposal-proposal lain yang relevan seperti upaya konservasi hiu dan implementasi sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS).
“Dalam forum IOTC kali ini, negara-negara anggota CSA, seperti Indonesia, Maladewa, Afrika Selatan, Pakistan, dan Sri Lanka, menunjukkan peran yang sangat signifikan dalam mengawal kepentingan negara-negara pantai,” jelasnya.
Soliditas posisi bersama terbukti mampu memperkuat suara negara-negara berkembang dalam proses pengambilan keputusan di forum internasional. Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif formalisasi Coastal States Alliance sebagai platform diplomasi kolektif yang lebih terstruktur di kawasan Samudera Hindia.
Delegasi Indonesia juga memberikan rekomendasi terkait pelibatan aktif industri perikanan dalam program observer nasional, serta peningkatan kapasitas melalui kerja sama dengan konsorsium ROP IOTC untuk penyelenggaraan pelatihan dan peninjauan laporan.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem pelaporan dan pemantauan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi internasional yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa forum IOTC memiliki peran krusial sebagai salah satu instrumen penting dalam tata kelola perikanan tuna yang berkelanjutan di kawasan Samudera Hindia.
“Sejak awal, kami telah mempersiapkan tim delegasi RI yang kompeten untuk bernegosiasi di sana. Tim ini juga telah mendapatkan arahan yang jelas dari Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) untuk terus memperjuangkan kepentingan perikanan Indonesia di tingkat dunia,” ujarnya.
KKP akan terus berupaya memastikan bahwa kepentingan para nelayan, industri perikanan, serta kelestarian sumber daya perikanan nasional tetap terlindungi dalam kerangka kerja sama internasional yang adil dan berkelanjutan.
Tambahan kuota penangkapan tuna ini, menurut Lotharia Latif, harus menjadi pendorong bagi seluruh pihak untuk semakin mematuhi sistem penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan.
Penangkapan ikan harus dilakukan secara terukur, dan kapal serta alat tangkap yang digunakan wajib memenuhi standar aturan tentang cara penangkapan ikan yang baik dan benar. Kepatuhan terhadap pelaporan yang terdata dengan jelas dan memiliki ketertelusuran yang baik, termasuk pelaporan hasil tangkapan, juga merupakan hal yang mutlak.
“Dengan demikian, kita tidak akan dianggap sebagai pelaku penangkapan ikan ilegal, justru kita turut berkontribusi dalam menjaga ekologi dan keberlanjutan sumber daya ikan di laut. Hal ini tidak akan tercapai apabila seluruh pihak, baik nelayan maupun pelaku usaha, tidak mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan betapa pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut sebagai fondasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Trenggono mengaku telah menggagas berbagai program ekonomi biru sebagai upaya konkret untuk memastikan terjaganya kepentingan ekologi tersebut.












