Sementara untuk jamaah haji yang sudah dipastikan berangkat tahun ini diharapkan untuk segera melengkapi administrasi dan segera diserahkan ke bagian Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Blitar, guna mengurus paspor di kantor imigrasi. Pasalnya sejauh ini Kemenag menemukan beberapa calon jamaah haji yang belum melengkapi persyaratan.
Kemenag juga tengah mempersiapkan beberapa berkas rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak imigrasi. Sebagai salah satu syarat pembuatan paspor untuk calon jamaah haji.
“Biasanya pengurusan paspor dilaksanakan 2 sampai 3 bulan sebelum pemberangkatan, oleh sebab itu mulai dari sekarang para jamaah harus sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan paspor yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi”, jelas Jamil.