Dipastikan untuk tersangka Suharyono masih disampaikan Kajari akan menjadi tahanan Polres dalam perkara narkoba. ” Suharyono akan menjadi tahanan polres,” tambahnya.
Ditanya wartawan seputar kerugian negara atas kasus korupsi ini dibeberkan Kajari angka kerugianya kisaran Rp 500 juta dari pagu nilai proyek sebesar Rp 2,5 mulyar. ” Munculnya kerugian negara itu hasil audit dari BPKP ,” tandasnya.
Sekedar diketahui perkara korupsi proyek pembangunan gedung baru KPUD ini menggunakan anggaran APBN tahun 2013 senilai Rp 2,5 milyar. Dari hasil tender dimenangkan PT Trisenta Sarana Kontruksi (TSK) asal Mojokerto dan dikerjakan sejak tahun 2014.
Tiga tersangka yang sekarang ditahan di Lapas kelas llB hari ini (20/7) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk adalah Nurhadi selaku direktur, Sujoko sebagai staf teknis dan Siti Khotijah selaku komisaris PT Trisenta Sarana Kontruksi. (adi)